Senin, 23 April 2012

Asuransi Sosial = Jaminan Sosial

Salah satu mata kuliah yang saat ini saya dapatkan ialah hukum asuransi. Sebagai mahasiswa, saya dan teman-teman mendapatkan tugas untuk mempresentasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum asuransi yang berkembang di Indonesia. Saat salah seorang dari teman saya mempresentasikan tentang asuransi sosial, maka muncul pertanyaan apakah sama antara jaminan sosial dan asuransi sosial?

Muncullah perdebatan pada diskusi atas presentasi tersebut. Ada yang berpendapat bahwa asuransi sosial adalah sama dengan jaminan sosial, namun ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu asuransi tidak sama dengan jaminan sosial. Nah, dari perdebatan tersebut mari kita uraikan bersama apa sebenarnya asuransi sosial dan apa jaminan sosial itu?

Pada dasarnya, di Indonesia asuransi dibagi menjadi dua, yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial. Pengaturan mengenai asuransi ini pada umumnya diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Sayangnya, pengaturan tersebut tidak memberikan pengertian yang jelas dan tegas mengenai asuransi kerugian, melainkan hanya menyebutkan pengertian asuransi secara umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) yang antara lain bunyinya adalah sebagai berikut:

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerudian, kerusakan atau kehilangankeuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Berdasarkan pengertian tersebut, asuransi komersial dapat diartikan sebagai asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang betujuan untuk mencari keuntungan dengan mengadakan suatu perjanjian dengan pihak tertanggung dalam suatu perjanjian asuransi yang saling mengikatkan diri tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak dan sesuai dengan kehendaknya masing-masing yang ditentukan pada terjadinya suatu peristiwa yang tidak dapat ditentukan (evenement). Asuransi komersial ini misalnya Asuransi Jiwa, Asuransi Pendidikan, dan Asuransi Kerugian.

Selain asuransi komersial, juga terdapat apa yang dikenal dengan asuransi wajib yang sifat pelaksanaannya wajib dilaksanakan oleh pemerintah guna kesejahteraan rakyat berdasarkan perintah undang-undang dan beban premi ditanggung oleh pemerintah. Asuransi sosial ini misalnya, JAMSOSTEK, ASKES, TASPEN, & ASABRI. 

Pengaturan mengenai asuransi sosial tersebut terpisah dari Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pengaturan kesemuanya tersebut diatur secara parsia, ada yang diatur dengan undang-undang, namun ada pula yang diatur dengan peraturan pemerintah. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah membuat pengaturan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu UU No. 40 Tahun 2004, dan atas perintah UU tersebut kemudian dibentuk pula UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Yap, kembali pada permasalahan yaitu apakah sama antara Asuransi Sosial dan Jaminan Sosial?
Menurut saya, Asuransi Sosial dan Jaminan Sosial adalah sama. Hal ini karena keduanya sama-sama tetap bergantung pada pemberian sejumlah uang yang dibayarkan dimuka atau yang biasa disebut premi.Misalnya saja dalam kasus Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diperuntukkan bagi pekerja, maka pekerja tersebut tetap dikenakan sejumlah potongan upah guna pembayaran premi JAMSOSTEK.

Lalu bagaimana dengan JAMKESMAS? Menurut saya, tetap adanya dilakukan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh pemerintah guna pelaksanaan dari jaminan sosial tersebut jika terjadinya sebuah evenement bagi masyarakat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang berhak menerima JAMKESMAS tersebut.

Perlu diingat bahwa, pada sebelum tahun 1992 yaitu sebelum diundangkannya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, nama dari jaminan sosial bagi pekerja tersebut ialah Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa asuransi sosial ini termasuk dalam program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam suatu program yang disebut dengan Social Insurance yaitu suatu upaya pemerintah yang dilakukan untuk mengatasi risiko sosial secara struktural. Jadi, Insurance = Asuransi = Jaminan :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar